REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi terhadap dua terpidana mati narkoba asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tinggal menunggu waktu. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan waktu pelaksanaan eksekusi semakin dekat.
Kendati demikian, pemimpin Korps Adhyaksa itu masih belum mau menyampaikan tanggal pasti pelaksanaan eksekusi dilakukan.
"Kepastiannya (waktu pelaksanaan) belum, tapi waktunya semakin dekat," katanya di gedung KPK, Senin (2/3).
Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi yang sempat tertunda bukan karena pengaruh siapapun. Dia memastikan hal itu hanya karena persoalan teknis. Sebab, pelaksanaan eksekusi tidak sederhana dan diperlukan persiapan ekstra untuk menghindari kesalahan sekecil apapun.
Terkait jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi, politikus Partai Nasdem ini juga masih menutup rapat. Ia mengatakan masih melakukan tahap finalisasi terkait terpidana mati di luar dua gembong narkoba Bali Nine.
"Masih kita finalisasikan (jumlah terpidana mati) dan karena banyak perkembangan penegakan hukum juga yang harus kita perhatikan," ujar politikus Partai Nasdem tersebut.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan sudah siap dijadikan lokasi untuk tempat eksekusi mati.
"Tentunya kita sudah siap, dengan Nusakambangan (sebagai tempat eksekusi). Untuk waktunya, pak Jaksa Agung yang bisa tentukan," ujarnya.