REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Untuk memberi efek jera bagi para penunggak pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat mulai tahun ini, menerapkan pelaksanaan gijzeling atau paksa badan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah DJP Jabar II, Angin Prayitno Aji, untuk menjalankan program gijzeling ini, pihaknya telah berkerja sama dengan kepolisian, kajaksaan dan rumah tahanan.
"Kami lagi giat-giatnya gijzeling artinya ditahan, disandera," ujar Angin usai acara Pekan Panutan Penyampaian SPT PPh di Gedung Keuangan Kanwil DJP I Jalan Asia Afrika, Bandung, Senin (2/3).
Menurut Angin, untuk para wajib pajak yang belum bayar dan bandel serta tak punya itikad baik akan disandera. Pelaksanaan gijzeling, telah dilakukan di beberapa daerah seperti di wilayah Jawa Timur. Untuk Jawa Barat, pihaknya sudah melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap wajib pajak yang masih menunggak pajak.
"Kalau memang masih mau bayar silakan bayar. Kalau enggak bayar, kami sudah memiliki catatan (siapa saja yang menunggak)," katanya.
Angin mengatakan, pihaknya telah menargetkan sekitar 34 wajib pajak yang masih menunggak pajak. Menurutnya, nilai pajak yang ditunggak termasuk besar, melebihi Rp 100 miliar.
"Untuk gijzeling kita targetkan 34 lebih wajib pajak baik individu maupun badan. Sementara nilai tunggakan pajak itu Rp 105 miliar dan itu terus jalan," katanya.
Menurut Angin, akan lebih bersemangat untuk menagih pajak dari para wajib pajak. Salah satunya, dengan menerapkan sistim gijzeling. "Kalau surat perintah gijzeling keluar itu mau nggak mau (wajib pajak) harus bayar," katanya.