REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tak perlu lagi mengumumkan kenaikan dan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Dia menilai perubahan harga BBM tak perlu lagi diumumkan seperti saat pertama kali BBM naik pada tahun lalu.
"Itu sudah persetujuan bersama dan sudah diumumkan ke masyarakat. Tidak perlu, naik-turunnya enggak perlu lagi diumumkan," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (2/3).
Menurut JK, masyarakat sudah mengetahui harga BBM dapat berubah tiap bulannya sesuai dengan perubahan harga minyak dunia. "Ya kan ini sudah rutin. Kan rumusannya sudah diumumkan. Bahwa kita, BBM itu di keep dia punya subsidinya 1.000 rupiah. Jadi kalau naik lagi harga minyak dunia, ya naik lagi," jelas dia.
Seperti diketahui, harga premium ditetapkan naik mulai 1 Maret 2015. Harga BBM naik menjadi Rp 6.800 per liter dari Rp 6.600 per liter. Sedangkan, untuk harga solar dan minyak tanah masih ditetapkan sama yakni Rp 6.400 per liter.