Selasa 03 Mar 2015 10:40 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Terpidana Mati Ini akan Donorkan Organ Setelah Dieksekusi

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bilal Ramadhan
Personel Brimob Polda Bali mengawal terpidana mati dalam latihan pengamanan di Markas Brimob Polda Bali, Denpasar, Jumat (27/2).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Personel Brimob Polda Bali mengawal terpidana mati dalam latihan pengamanan di Markas Brimob Polda Bali, Denpasar, Jumat (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Seorang terpidana mati asal Nigeria, Raheem Agbaje akan dieksekusi bersama sembilan lainnya di Nusakambangan, Cilacap dalam waktu dekat. Agbaje meminta agar organ-organ tubuhnya disumbangkan kepada orang-orang Indonesia yang membutuhkan.

Agbaje selama ini menjalani hukuman kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun, Jawa Timur. Dia juga akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pekan ini bersama dengan dua anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang datang dari Lapas Kerobokan, Denpasar.

Dilansir dari News.com, Selasa (3/3), grasi Agbaje juga ditolak oleh presiden. Penasihat spritual Agbaje, Titus Tri Wibowo mengatakan bahwa Agbaje sudah siap untuk mati, namun dalam keadaan berguna bagi orang lain, sehingga menyumbangkan organnya.

"Agbaje juga sudah menulis surat permohonan kepada yang berwenang untuk dikuburkan secara Katolik di sebuah pemakaman di Madiun. Permintaan terakhirnya adalah menelepon keluarganya di Nigeria sebelum dia ditembak," kata Titus.

Keluarga Agbaje memang tak bisa mengunjungi Agbaje di Indonesia. Pada 1999, Agbaje dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena tertangkap membawa 5,3 kilogram heroin melalui Bandara Juanda. Pada 2006, Mahkamah Agung memvonisnya hukuman mati.

"Agbaje menaruh perhatian banyak untuk rekan-rekannya di penjara. Dia mengajarkan bahasa Inggris," kata Titus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement