Selasa 03 Mar 2015 12:50 WIB

Menkumham: Tak Ada Larangan Hukuman Mati Napi Gangguan Jiwa

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan pihaknya telah mempersiapkan eksekusi mati tahap dua terhadap narapidana kasus narkoba di Nusakambangan.

Terkait salah satu terpidana mati asal Brazil, Rodgrigo Gularte, yang mengalami gangguan jiwa, Yasonna menyatakan Kejaksaan Agung telah mengirim tim untuk mengevaluasi kondisi ini. Ia pun mengatakan dalam undang-undang tak ada aturan yang menyebutkan penundaan pelaksanaan eksekusi bagi narapidana yang menderita penyakit.

"Inikan saya dengar dari pak jaksa agung dikirim tim juga untuk mengevaluasi. Kita lihat saja nanti. Kan tim kejaksaan yang lebih melihat kondisi itu. Memang secara UU sih tidak ada. Tapi kan kita lihat saja evaluasi yang dibawa jaksa agung dan tim nya," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement