REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi Komjen Pol Budi Gunawan resmi ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Jaksa Agung Prasetyo mengisyaratkan akan melimpahkan perkara tersebut ke kepolisian dengan alasan efektifitas.
Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengkritik keras rencana tersebut. Meski perkara telah resmi dilimpahkan, Kejagung wajib berkoordinasi dengan KPK terkait perkembangan penanganan kasus sebagai wujud fungsi koordinasi dan supervisi di antara kedua lembaga.
Korps Adhyaksa, kata Hehamahua, tidak boleh semaunya melimpahkan perkara ke kepolisian. "Kejagung tidak bisa seenaknya menyerahkan kepada kepolisian, tidak bisa. Harus lapor ke KPK dalam bentuk gelar perkara," katanya di gedung KPK, Rabu (4/3).
Dia menambahkan, status perkara kasus BG juga harusnya penyidikan. Sebab, pelimpahan perkara yang diberikan oleh KPK berkasnya adalah penyidikan.
Kendati demikian, kata dia, jika Kejagung memulainya dari awal atau penyelidikan maka hal itu merupakan kewenangannya. Tetapi Kejagung tetap harus melaporkannya ke KPK dalam bentuk gelar perkara.
"Ada fungsi koordinasi dan supervisi. Kalau Kejagung butuh apa-apa mereka bisa minta ke KPK. Pimpinan (KPK) juga tetap harus mengawal," ujarnya.