REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG), Muladi mengatakan pihaknya tersinggung dengan sikap kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang mengajukan kasasi atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Mahkamah Agung (MA).
"MPG agak tersinggung, tapi biarlah mereka memilih jalurnya. Kami akan hentikan MPG sampai pada fakta hukum yang diperoleh," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/3).
Muladi menilai, pengajuan kasasi oleh kubu Ical merupakan bentuk ketidakpercayaan pada MPG, sebagai lembaga yang menyelesaikan konflik dualisme di tubuh partai berlambang pohon beringin itu.
"Maka dengan kasasi mereka menafikan sidang MPG yang digelar tiga kali. Kepengurusan Munas Bali telah mengajukan kasasi sehingga di MPG terjadi ribut," katanya.
Ia mengungkapkan, sebenarnya MPG bisa punya keputusan final soal keabsahan salah satu Munas Golkar. Namun karena kasasi yang diajukan oleh kubu Ical, keputusan untuk mengakui antara Munas Bali atau Munas Ancol yang sah batal disampaikan.
"Berikan dua minggu lagi. MPG akan memutuskan (siapa yang berhak atas Golkar)," ucapnya.
Muladi menjelaskan, tak semestinya Golkar Munas Bali mengajukan kasasi, ketika MPG masih bersidang. Pun, kata dia, selama ini kepengurusan Golkar Munas Bali, menerima penyelesaian dualisme partai lewat jalur MPG.
Sikap menerima Munas Bali atas persidangan MPG, dibuktikan dengan hadirnya perwakilan kubu ARB, dalam dua sidang terakhir. Meskipun, diceritakan Muladi, awalnya, kepengurusan Golkar Munas Bali menolak hadir dan mengabaikan keberadaan sidang MPG.
Ia juga menyayangkan kasasi itu karena sebelumnya PN Jakbar sepakat menolak gugatan kubu ARB dan mempertimbangkan MPG yang sedang berjalan. Disinggung soal ke arah mana rencana putusan MPG, Muladi mengungkapkan, memang masih berimbang. Karena itu, dikatakan dia, perlu waktu untuk mengaudit proses jalannya dua munas tersebut.
"MPG menilai Munas Bali memenuhi asas ad-ministratif. Sesuai. AD/ART. Tapi tidak demokratis. Munas Ancol, miskim lejitimasi, tapi dinilail ebih demokratis," tandasnya.