Rabu 04 Mar 2015 19:23 WIB

Kubu Ical Ancam Gugat Kemenkumham Jika Sahkan Golkar Ancol

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG), Muladi mengingatkan, ancaman gugatan PTUN dari Ketua Umum Golkar Munas Bali, Aburizal Bakrie. Nasihat Muladi itu, ditujukan untuk Kementerian Hukum dan HAM.

Dikatakan Muladi, usaha Ketua Umum Golkar Munas Ancol, Agung Laksono mendapatkan legitimasi dari pemerintah memang tak bisa disalahkan. Apalagi, pendaftaran tersebut dilakukan setelah ada putusan MPG.

Akan tetapi, kata dia, usaha mendapatkan label sah itu belum tentu terkabul. Pun, jika dikabulkan, Muladi memprediksi akan rawan gugatan.

"Ya begitu. Yang sana (Munas Bali) saya yakin akan menggugat (ke PTUN). Jadi seperti partai lain (PPP)," kata dia, saat konfrensi pers di kediamannya, Jakarta, Rabu (4/3).

Muladi menerangkan, pascaputusan MPG, memang terbuka dua pintu penyelesaian baru soal sengketa kepengurusan Golkar. Pintu pertama ialah lewat kamar yudikatif.

Langkah tersebut, sudah dilakukan oleh Golkar Munas Bali dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan keputusan PN Jakbar, soal penolakan pengadilan tingkat satu untuk menyidang konflik internal partai itu.

Pintu kedua, diterangkan Muladi, ialah lewat pendaftaran kepengurusan partai yang sah di Kemenkumham. Langkah itu, kata Muladi, juga sedang dilakukan oleh kepengurusan Golkar Munas Ancol. Menurut Muladi, dua langkah untuk mengakui kepengurusan oleh para petikai, punya dasar hukum yang sama kuatnya.

"Yang dijalankan mereka (Munas Bali dan Munas Ancol) itu, kan atas putusan MPG," terang Muladi. Namun, dikatakan dia, dua langkah itu, tak akan pernah memberikan solusi yang mampu membuat kedua kepengurusan berhenti bertikai.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement