REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 85 organisasi masyarakat sipil antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyatakan mosi tidak percaya kepada pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
"Mosi ini sebagai ungkapan rasa kekecewaan terhadap pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan," kata Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia (TII) melalui siaran persnya di Jakarta, Rabu (4/3).
Menurut dia, koalisi menilai pimpinan KPK menunjukkan cara berpikir sangat pragmatis, tidak independen dan tidak berani menuntaskan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.
Ia menambahkan koalisasi juga menyatakan rasa kecewa terhadap pimpinan KPK yang tidak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan kasus Komjen Budi Gunawan.
"Hal ini memperlihatkan tidak seriusnya pimpinan saat ini dalam mempertanggungjawabkan langkah-langkah pemberantasan korupsi," katanya mengutip pernyataan mosi tidak percaya tersebut.
Koalisi juga menyatakan rasa kecewa terhadap pimpinan KPK yang tidak menjelaskan arah pemberantasan korupsi KPK kepada publik dalam 10 bulan ke depan.
"Kami menilai sejak adanya Plt pimpinan KPK telah merusak keberanian dan semangat pemberantasan korupsi. Karena itu kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap Plt Pimpinan KPK khususnya Taufiequrachman Ruki yang telah membunuh semangat pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik terhadap KPK saat ini," kata Agus.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tersebar berasal dari Aceh sampai Papua dan SAPU Koruptor.