Rabu 04 Mar 2015 23:37 WIB

Golkar Kubu Ical Optimistis MA akan Kabulkan Kasasi

Fadel Muhammad
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Fadel Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Fadel Muhammad optimis jika kasasi yang dilayangkan pihaknya atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait dualisme di tubuh partai itu, akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami memiliki atau mempunyai legal standing, sehingga MA pasti akan mempertimbangkan semua itu," katanya, Rabu (4/3).

Menurut mantan Gubernur Gorontalo itu, langkah kasasi ke MA karena sudah menyangkut hukum yang harus diselesaikan. Sehingga persoalan yang berlarut-larut itu bisa diketahui dengan jelas.

Sementara itu, pendaftaran yang sudah dilakukan kubu Agung Laksono ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pihaknya siap untuk lakukan protes. "Langkah itu sama dengan memanipulasi hasil keputusan di Mahkamah Partai Golkar (MPG)," ujarnya.

Sebelumnya, empat hakim Mahkamah Partai Golkar, mengeluarkan putusan berbeda terkait perselisihan dualisme kepengurusan dalam internal Partai Golkar, yang dilaksanakan di Kantor DPP Partai Golkar di Jakarta, Selasa (3/3).

"Terdapat pendapat berbeda dalam majelis, sehingga tidak mencapai kesatuan pendapat soal keabsahan kedua munas," kata Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi, dalam sidang pembacaan putusan itu.

Muladi menyampaikan dua hakim yakni dirinya sendiri dan HAS Natabaya berpendapat, karena kubu Aburizal Bakrie melayangkan proses Kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maka hal itu dianggap kubu Aburizal Bakrie tengah berupaya menyelesaikan persoalan tanpa melalui Mahkamah Partai.

Atas dasar itu, Muladi menyatakan dirinya bersama HAS Natabaya memutuskan agar siapapun pemenang dalam proses peradilan itu untuk menghindari mengambil seluruh struktur kepengurusan, merehabilitasi yang mengalami pemecatan, mengapresiasi yang kalah dalam kepengurusan.

Sedangkan pihak yang kalah dalam pengadilan diminta berjanji tidak membentuk partai baru. Sementara dua hakim lain yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono.

Dasar pertimbangan Djasri Marin dan Andi Mattalatta yakni bahwa Munas Bali yang diselenggarakan kubu Aburizal dirasa tidak transparan, tidak demokratis, dan tidak aspiratif. Sementara kubu Munas Jakarta dipandang berlangsung demokratis dan terbuka.

Atas dasar itu maka diktum mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan hasil Munas Ancol (kubu Agung), dengan kewajiban mengakomodir kader Golkar dari hasil Munas Bali (kubu Aburizal), secara selektif yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement