REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua mantan komisioner dan pejabat struktural KPK sepakat mengusulkan kepada pimpinan untuk tidak begitu saja menyerahkan kasus Komjen Budi Gunawan. Mereka meminta pimpinan KPK melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan.
Atas usulan ini, pimpinan KPK pun belum mengambil sikap. Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, dalam waktu dekat, seluruh komisioner akan mengadakan rapat pimpinan (rapim) untuk membahas usulan tersebut dan segera mengambil keputusan atas masukan yang ada.
Kemungkinan pengajuan PK akan dibahas dan dipertimbangkan dalam rapim tersebut.
"Terhadap usulan itu kami akan membahasnya di rapim," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (5/3).
Kemarin, pimpinan KPK menggelar pertemuan tertutup dengan semua mantan komisioner dan pejabat struktural dari periode jilid I. Dari hasil pertemuan tersebut, seluruh alumni lembaga antikorupsi itu sepakat mengusulkan agar pimpinan mengajukan PK atas hasil putusan praperadilan Budi Gunawan.
"Semua (alumni) sudah setuju, semua hadirin mengusulkan PK. Tapi putusan ada di pimpinan, mereka yang akan memutuskan," kata mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua.
Dia mengatakan, meski KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Kepala Lembaga Pendidikan Polisi tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pimpinan KPK tidak boleh melepaskan begitu saja. KPK mempunyai fungsi koordinasi dan supervisi dengan Korps Adhyaksa tersebut.