REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengisyaratkan pemerintah Indonesia menolak tawaran tukar tahanan yang diajukan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop. Yasonna menilai, eksekusi mati tak bisa digantikan dengan menukar tahanan.
"Tidak boleh semudah itu. Apalagi kalau pertukarannya menyangkut pidana mati," ujarnya di Istana Negara, Kamis (5/3).
Namun, kata Yasonna, Indonesia bisa saja menerima tawaran Australia itu di kemudian hari. Dengan syarat, tukar-menukar tahanan bukan untuk kasus kejahatan serius seperti narkoba.
"Mungkin ke depan dalam bentuk kejahatan lain boleh saja kita pikirkan," kata politikus PDIP tersebut.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement