REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diimbau melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Polri, bukan Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Sebab menurut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy, pelimpahan kasus itu ke Kejakgung setelah keputusan praperadilan oleh Hakim Sarpin berkekuatan hukum tetap itum hanya akan membuat lembaga-lembaga penegakan hukum jauh dari sikap taat azas.
"Jadi kepolisian sebenarnya lebih transparan dan akuntabel. Maksud saya, karena terhalang PP Nomor 3 Tahun 2003, walaupun diserahkan kepada polisi, KPK bisa gunakan kewenangan supervisinya. Bila perlu, dilakukan eksaminasi publik," ujar Marwan Effendy saat ditemui seusai sebuah acara diskusi ilmiah di Kampus UI, Salemba, Jakarta, Kamis (5/3).
Marwan menambahkan, Polri sendiri dalam sejarahnya sudah tiga kali menyidik komisaris jenderal. Sementara, tutur Marwan, person setingkat Kejaksaan Tinggi saja belum pernah sampai sekarang disidik oleh kejaksaan.
KPK, kata dia menegaskan, tidak bisa menangani kasus Budi Gunawan atas dasar keputusan Hakim Sarpin. Sebab, lanjut Marwan, dalam putusannya Hakim Sarpin mengatakan, Budi Gunawan bukan objek hukum KPK.
"Sedangkan di Kejaksaan Agung sebenarnya, (Kejaksaan Agung) menerima, lalu dikembalikan lagi. Lalu disarankan kepada KPK untuk menyerahkan kasus itu ke kepolisian," ujar Marwan.