REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan terhadap ribuan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) dengan total nilai investasi Rp3,2 triliun, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, berlangsung ricuh.
Kericuhan di sidang dengan agenda tanggapan kuasa hukum atas dakwaan JPU ini bermula ketika puluhan anggota LSM ingin masuk ke ruang sidang namun dengan berbagai pertimbangan, kepolisian melarang mereka.
Larangan tersebut rupayanya menjadi pemicu kericuhan dari para anggota LSM tersebut. Sempat terjadi adu mulut antara anggota LSM dengan polisi dan bahkan seorang anggota LSM sempat mendorong seorang polisi.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan puluhan anggota LSM itu diminta untuk beralih ke seberang Gedung PN Bandung agar kondusif. "Jadi mereka itu diamankan bukan tanpa alasan. Kami menerima informasi jika para korban nasabah Cipaganti yang menghadiri sidang mendapatkan intimidasi," kata Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Dhafi.
Puluhan anggota LSM tersebut diamankan oleh kepolisian dengan menggunakan truk milik anggota Dalmas. "Nanti mereka akan menjalani pemeriksaan semuanya. Ini aksi premanisme. Akan kami tindak tegas," katanya.
Sementara itu, saat persidangan berlangsung majelis hakim menyayangkan dengan sikap salah seorang terdakwa yang ketahuan membawa handphone. "Untuk bapak ibu saya mengerti, namun tolong jangan menggunakannya (handphone) dalam ruang sidang. Ini sidang dibuka untuk mencari kebenaran dan keadilan," ujar Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua kepada para nasabah.