REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus korupsi di TVRI, Mandra Naih keluar dari Bareskrim Polri sekitar pukul 16.00 WIB. Mandra mengaku kedatangannya untuk melaporkan dugaan dokumen dan tanda tangan palsu yang mengatasnamakan dirinya.
Mandra menjelaskan, terjadi pemalsuan baik aliran uang yang masuk ke dirinya hingga terkait dokumen kontrak. "Jadi perlu saya jelaskan, enggak pernah sama sekali tanda tangani kontrak kerja dengan pihak kedua," ujar Mandra usai diperiksa Bareskrim Polri, Kamis (5/3).
Mandra pun mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar. Dirinya mengaku hanya menerima uang, namun hasil dari penjualan film bekas dan jumlah uangnya tidak sampai Rp 1,3 miliar.
Mandra melaporkan dua orang dengan inisial G dan I terkait dokumen dan tanda tangan palsu. Menurut Mandra, dua orang tersebut menyebut dirinya sebagai brokers.
Dalam pemeriksaan, Mandra dicecar delapan pertanyaan. Saat ditanya apakah dirinya akan bebas jika laporannya ditindaklanjuti, Mandra mengatakan Kejaksaan pasti akan mempertimbangkan segala hal.
"Saya yakin keadilan ada dan kuat," katanya.