Kamis 05 Mar 2015 19:11 WIB

Besok, Mandra Diperiksa Kejakgung

Mandra
Foto: Yogi Ardhi / Republika
Mandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelawak senior, Mandra Naih atau biasa disapa Mandra, akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi siap siar LPP TVRI, Jumat (6/3).

"Besok Haji Mandra akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai tersangka," kata kuasa hukumnya Sonny Sudarsono di Bareskrim Polri, Kamis (5/3).

Rencananya, Mandra akan diperiksa Kejakgung pada pukul 09.00 WIB. Sonny menjelaskan klienya akan menyampaikan perihal bukti rekening koran PT Viandra yang menunjukkan adanya dana yang hanya 'numpang lewat' atau dana masuk lalu keluar lagi.

Mandra, kata Sonny, akan memberikan kejelasan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama dirinya, seperti yang diungkapkan ke penyidik Bareskrim Polri. Mandra melaporkan dua orang broker dengan inisial G dan I ke Bareskrim Polri, atas dugaan melakukan pemalsuan tanda tangan atas dirinya.

Komedian asli Betawi yang juga merupakan Direktur PT Viandra Production itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi siap siar LPP TVRI tahun 2012 yang ditangani Kejakgung. Perusahaan milik Mandra itu sebagai pemenang tender pada salah satu program di televisi nasional tersebut.

Dalam pelaksanaan paket pekerjaan pada PT Viandra Production dan PT Media Arts Image, telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan terjadi pula penggelembungan anggaran.

Selain Mandra, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Dua tersangka lainnya, Iwan Chermawan sebagai Direktur Utama PT Media Arts Image dan Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Yulkasmir.

Mandra diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Mandra pernah diperiksa Kejagung pada 11 November 2014 dengan status sebagai saksi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement