REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan PT BCA 1999 di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tersangka HP (Hadi Poernomo) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (5/3).
KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut pada 21 April 2014 ketika kasus terjadi Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004, namun baru Hadi baru pertama kali dipanggil sebagai tersangka pada hari ini (Kamis).
"Tadi katanya yang bersangkutan mengirimkan surat kepada penyidik, hanya saya belum tahu alasan ketidakhadirannya," tambah Priharsa.
Karena tidak hadir pada pemanggilan hari ini, maka KPK akan memanggil ulang Hadi. "Iya akan dipanggil ulang, jadwalnya akan ditentukan oleh penyidik," ungkap Priharsa.
KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.