REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri melakukan sidak ke perusahaan PT. Calvinna Trijaya Makmur Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Sidak kali ini dilakukan guna mengecek pelaksanaan penerapan upah minimum, ketaatan penggunaan tenaga kerja asing, serta semua problem lainnya yang muncul di perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perikanan.
“Prinsipnya kita harus mengembalikan pada aturan dan regulasi yang ada. Perusahaan-perusahaan di sektor perikanan tak boleh melanggar aturan ketenagakerjaan, “ kata Hanif, Kamis, (5/3).
Saat sidak, Hanif menemukan karyawan tidak diikutsertakan dalam jaminan sosial serta ada penggunaan tenaga kerja asing di luar ketentuan ketenagakerjaan.
"Kami langsung meminta dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh petugas pengawas ketenagakerjaan Kemenaker maupun dinas ketenagakerjaan di daerah kepada perusahaan itu."