Jumat 06 Mar 2015 15:10 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Duo Bali Nine Masih Menunggu Banding

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
duo Bali Nine terpidana mati.
Foto: abc
duo Bali Nine terpidana mati.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Eksekusi duo Bali Nine akan mengalami penundaan singkat karena adanya kemungkinan banding.

Dilansir dari, SMH, Jaksa Agung HM Prasetyo hingga saat ini belum memberitahukan waktu kapan Andrew Chan dan Myuran Sukumuran dieksekusi pekan depan. Pengumuman waktu eksekusi biasanya akan diberitahu tiga hari sebelum penembakan.

"Dari sekarang mungkin 10 hari lagi," ujar dia. Prasetyo berbicara hal ini setelah Presiden Joko Widodo mengatakan pada Aljazirah eksekusi tidak dilakukan pekan ini.

Menteri Kehakiman Indonesia Yasonna Laoly mengatakan pada ABC akan ada penundaan singkat untuk eksekusi 10 terpidana narkoba ini. Beberapa diantaranya memang sedang melakukan proses banding.

Chan dan Sukumuran memang menghadapi tantangan karena kasusnya saat ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Senin (2/3) lalu. Pengajuan ini lebih cepat dari yang telah direncanakan.

Banding diyakini terpidana merupakan upaya kedua setelah Jokowi menolak grasi atas mereka. Jokowi yakin tidak akan mempertimbangkan keputusannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement