REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK SIKAPING -- Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengamankan 21 kendaraan bermotor roda dua di kawasan Jembatan Asyik, Desa Soriak, Kecamatan Rao.
Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Pasaman, AKP Muzhendri di Lubuk Sikaping mengatakan 21 kendaraan bermotor roda dua itu diamankan karena diduga terlibat balapan liar, Kamis (5/3) sore di Kecamatan Rao.
"Kendaraan tersebut dikandangkan, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang sering melakukan kegiatan tersebut, sebab selain membahayakan nayawa mereka dan orang lain di jalan raya, juga mengganggu kenyamanan masyarakat," ujarnya, Jumat (6/3).
Pemilik motor harus mengikuti sidang untuk mengambilnya karena surat tilang telah dikeluarkan pada semua kendaraan tersebut.
Selain itu, polisi telah memberikan pengarahan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya, karena melanggar undang-undang lalu lintas.
Ke depan, pihak kepolisian setempat akan menggiatkan razia balap liar. Selain di Kecamatan Rao, kegiatan serupa juga terpantau terjadi di kawasan Rimbo Panti, Kecamatan Panti.
"Kami akan melakukan razia, tidak hanya di satu titik, namun sejumlah titik yang biasanya dijadikan ajang ugal-ugalan oleh masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, selain razia rutin, pada Maret 2015 ini pihak kepolisian juga akan melaksanakan kegiatan tematik yang difokuskan terhadap pelanggar lalu lintas, seperti melawan arus, serta tidak memakai alat keselamatan lalu lintas seperti helm.