REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, 4,2 juta rakyat Indonesia menjadi pecandu narkoba. Bahkan 1,2 juta di antaranya sudah tidak bisa disembuhkan lagi.
"Sehingga orang-orang yang menyebarkan narkoba harus diperangi dan bisa dihukum mati," kata Lukman Hakim saat bertatap muka dengan Ormas, tokoh agama dan FKUB Sultra, di Kendari, Sabtu (7/3).
Karenanya, Menag mengajak tokoh agama di Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk memerangi narkoba. "Narkoba ini merupakan musuh bersama yang sangat kejam. Setiap hari sekitar 50 orang meninggal karena narkoba, sehingga harus diseriusi untuk diperangi bersama," ujarnya.
Lukman mengaku khawatir dengan peredaran narkoba yang semakin massif di Indonesia, bahkan hingga memasuki dunia pelajar. Sebelumnya, dalam dialog tersebut, Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Sultra Prof Abdulah Alhadza meminta pihak Kementerian Agama untuk ikut fokus membantu pemerintah dalam memberantas narkoba dan korupsi di Indonesia.
"Minimal narkoba dan korupsi ini tidak terjadi di tubuh atau lingkup Kementerian Agama RI," katanya.