REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Catatan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kekerasan terhadap perempuan tak hanya dilakukan sektor domestik, ternyata negara kerap menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan mencatat setidaknya ada 47 kasus terhadap perempuan yang dilakukan negara. 24 kasus diantaranya adalah hak adopsi di Aceh. Empat kasus merupakan kebijakan negara terkait tes keperawanan yang terjadi di Jawa Barat.
Dua kasus merupakan kriminalisasi terhadap perempuan pada kasus KDRT. 17 kasus tercatat negara abai pada para pekerja migran yang ada di Arab dan Malaysia.
Komisioner Komnas Perempuan, Azriana menyebut kekerasan yang dilakukan negara berupa kekerasan kebijakan dan kekerasan psikis. Negara kerap abai memosisikan perempuan dalam jurang stigma.
Pada kasus kriminalisasi KDRT saja, negara malah kerap menyalahkan perempuan sebagai biang keladi dari kekerasan yang menimpanya.
"Payung hukum yang ada saat ini juga belum bisa mengakomodir perempuan. Hukum yang ada kerap diskriminatif terhadap perempuan," ujar Azriana, Sabtu (7/3).
Komnas Perempuan mencatat, 2014 masih menjadi tahun yang memprihatinkan bagi perempuan. Karena kekerasan masih kerap terjadi. Komnas mencatat masih ada 293.220 kasus kekerasan yang menimpa perempuan.
Paling banyak merupakan kasus fisik dalam rumah tangga. Selain itu, kasus psikis dan seksual juga masih menduduki jumlah yang banyak. Kekerasan ekonomi juga kerap mampir pada perempuan.
Komnas menuntut pemerintah berkonsentrasi penuh dalam mengentaskan perempuan dari lubang kekerasan ini. Pemerintah harus segera mengesahkan payung hukum yang mengakomodir para perempuan.