REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Isu penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap jaringan Indosat tak membuat manajemen Indosat kelabakan.
Provider telekomunikasi ini menyatakan telah memiliki audit atas sistem keamanan jaringannya. Sistem tersebut juga sudah berstandar internasional yakni ISO 27001 dan ISO 31000.
“Indosat, menyatakan dengan tegas tidak memiliki kerjasama dengan pihak asing yang bertujuan untuk melakukan penyadapan,” jelas President Director and CEO Indosat Alexander Rusli dalam rilisnya, Senin (9/3).
Klaim itu, menurutnya, berkorelasi dengan manajemen tata laksana kebijakan dan pengendalian operasional dalam bentuk penerapan sistem manajemen standard ISO 27001 (Information Security Management) dan ISO 31000 (Risk Management).
Serta terkait audit keamanan sistem jaringan Indosat, menurutnya, juga mematuhi ketentuan lawful interception sesuai ketetuan.
Lebih lanjut dijelaskannya, sistem adalah jaringan publik yang menggunakan standar seperti yang ditentukan oleh pemerintah. Dan satu-satunya tindakan penyadapan yang diizinkan adalah yang dilakukan oleh lembaga resmi negara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Indosat hanya menyediakan fasilitas penyadapan kepada Aparat Penegak Hukum.
Seluruh perangkat Indosat telah memiliki sertifikat dari Kementerian Kominfo sesuai PM Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa keamanan jaringan Indosat sudah berstandar internasional sesuai ISO 27001.
Bahkan, Indosat memiliki standar audit yang meliputi penerapan security control, business process, kepatuhan terhadap kebijakan serta pengujian teknis terhadap kerentanan jaringan, sehingga keamanan jaringan tetap terpelihara.