Selasa 10 Mar 2015 16:45 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Indonesia Darurat Korupsi

Rep: C09/ Red: Winda Destiana Putri
Anggota Tim Konsultatif Independen (Tim Sembilan).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Anggota Tim Konsultatif Independen (Tim Sembilan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi masyarakat sipil se-Indonesia menyerukan Indonesia darurat korupsi. Seruan tersebut dilakukan mengingat saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha dihancurkan oleh kriminalisasi terhadap pimpinan, staf dan penyidiknya.

"Serta adanya pimpinan sementara yang justru lebih pro kepada pihak-pihak yang anti terhadap KPK," kata Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia (TII), melalui siaran persnya di Jakarta, Senin (9/3).

 

Ia menuturkan, kriminalisasi bahkan tidak hanya dialami oleh pimpinan KPK, tetapi juga oleh akademisi, aktivis anti korupsi, media, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham). Indikasi penghancuran KPK bahkan semakin kuat saat KPK, yang dipimpin oleh pimpinan sementara, melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

"KPK juga mengabaikan upaya peninjauan kembali (PK) untuk mengoreksi putusan praperadilan yang merusak tatanan hukum dan merusak agenda pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Oleh karena itu, sebanyak 360 organisasi memberi mandat kepada Tim 9 melalui Surat Keputusan Rakyat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Tim Independen Penghentian Kriminalisasi dan Penghancuran KPK. Dalam melaksanakan tugasnya selama satu bulan, Tim 9 diharapkan dapat memperoleh hasil verifikasi yang akuntabel, berdasarkan fakta-fakta yang relevan.

Tim 9 juga berwenang memanggil pihak terkait, baik itu Mabes Polri, KPK, Ombudsman RI, Komnasham, korban kriminalisasi, saksi-saksi, pengacara, dan pihak lain yang terkait.

"Hasil temuan Tim 9 harus dipertanggungjawabkan kepada publik," kata dia.

Meskipun dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas, mandat kepada Tim 9 ini dianggap perlu, bukan hanya karena situasi darurat korupsi, tujuan kemerdekaan Indonesia harus diselamatkan. Karenanya organisasi-organisasi masyarakat sipil menjadikan alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar NKRI 1945 sebagai dasar pemberian mandat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement