REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pelemahan terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk ke taraf yang dinilai berpotensi membahayakan demokrasi di Republik Indonesia, kata Anggota Tim Sembilan, Jimly Asshiddiqie.
"Kalau pelemahan itu dibiarkan membahayakan demokrasi kita," kata Jimly, sebelum menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (10/3).
Jimly memaparkan pada Selasa ini saja, Tim Sembilan telah menemui berbagai pihak seperti Peradi, alumni UI, alumni ITB, dan juga perwakilan dari Universitas Bung Karno. Ia juga mengingatkan bahwa Tim Sembilan telah menerima 'keputusan rakyat' yang berasal dari beratus-ratus LSM di Indonesia untuk menandatangani petisi agar Tim Sembilan menyampaikan aspirasi mereka.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong dihentikannya kriminalisasi yang masih terus berlangsung terhadap pimpinan, penyidik, dan staf KPK, serta aktivis antikorupsi. Siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima di Jakarta, Senin (9/3) menyebutkan, sebanyak 360 organisasi se-Indonesia memberikan mandat penghentian kriminalisasi tersebut kepada Tim Sembilan.
Koalisi terdiri dari beragam LSM seperti Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia, Gerakan Alumni Lintas Perguruan Tinggi, AkuKPK, Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA), Kemitraan, TI Indonesia, YAPPIKA, YLBHI, LBH Jakarta, ICW, dan PSHK.
Tim Sembilan merupakan tim beranggotakan sembilan tokoh yang diminta Presiden Joko Widodo sebagai tim konsultatif untuk menangani kekisruhan yang melibatkan lembaga KPK. Anggota Tim Sembilan antara lain Syafii Maarif sebagai Ketua, Jimly Asshiddiqie sebagai Wakil Ketua, dan Hikmahanto Juwana sebagai Sekretaris.
Koalisi juga mendorong dihentikannya upaya-upaya penghancuran KPK oleh para koruptor dan oligarki politik di Indonesia. Berbagai LSM itu juga mendorong agenda pemberantasan korupsi tetap berlanjut, dimulai dengan membatalkan pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
KPK juga didesak untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi Komjen Budi Gunawan.