REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi APBNP 2013 Sutan Bhatoegana akan digelar pada Senin, 23 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang praperadilan Bhatoegana akan dilaksanakan 23 Maret 2015," kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna di kantornya Jakarta, Selasa (10/3).
Ia mengatakan, permohonan gugatan praperadilan atas nama Sutan Bhatoegana terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi didaftarkan pada 4 Maret. Made juga menjelaskan hakim sidang praperadilan Bhatoegana juga sudah ditetapkan oleh Ketua PN Jakarta Selatan.
"Hakimnya sudah ditunjuk yakni Asiadi Sembiring," katanya.
Ia juga menjelaskan surat undangan menghadiri sidang tertanggal 23 Maret 2015 sudah ilayangkan pada pihak pemohon dan termohon.
"Surat undangan sudah kami layangkan baik ke pemohon maupun ke termohon. Dikirim hari ini," ujar dia.
Sebelumnya kuasa hukum politisi Partai Demokrat tersebut mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK pada Rabu (4/3). Razman Arif Nasution yang jadi kuasa hukum Bhatoegana mendasarkan permohonan praperadilannya pada proses penyidikan di KPK yang tidak sesuai undang-undang.