REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), Fahira Idris, mengaku banyak mendapat laporan dari sejumlah aktivis Genam di Kota Palembang mengenai maraknya peredaran dan konsumsi miras. Selain masih ada minimarket yang menjual miras, banyak juga warung-warung yang menjual miras jenis tuak. Padahal, lokasinya berada di permukiman yang jelas melanggar peraturan daerah (perda).
“Perda Miras yang diterbitkan Gubernur Sumatra Selatan pada 2011 itu artinya berlaku di semua kabupaten dan kota, termasuk di Palembang. Tetapi saya banyak dapat laporan dari aktivis Genam di Palembang kalau miras sangat mudah ditemukan bahkan dikonsumsi di tempat umum,” jelas Fahira, dalam siaran pers yang diterima ROL, Senin (9/3).
Bahkan Fahira mengaku pernah mendapat laporan jika tempat-tempat umum di Kota Palembang seperti seperti Taman Kambang Iwak dan Benteng Kuto Besak, dijadikan lokasi berkumpul sambil menenggak miras. Menurutnya, masih ada permasalahan law enforcement di kota-kota besar, seperti Kota Palembang.
Namun, sanksi Perda Provinsi Sumatra Selatan dinilai cukup tegas. Setiap orang yang melanggar diancam penjara enam bulan atau denda Rp 50 juta. “Jika masih ada yang berani melanggar, artinya perda ini belum diimplementasikan maksimal sehingga tidak ada efek jera,” tegasnya.