REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengakui kepengurusan Partai Golkar yang sah pada kubu Agung Laksono sudah tepat. Alasannya, sudah ada putusan Mahkamah Partai yang memang harus ditindaklanjuti Kemenkumham.
"Menurut saya skornya 2-0-2. Dua untuk Agung, Nol untuk Aburizal, dan dua absen," katanya kepada Republika, Selasa (10/3).
Ia melanjutkan, putusan Mahkamah Partai walaupun tidak semua memberikan suara, namun hal itu sah. Hal ini karena masing-masing Mahkamah sudah memberikan pendapat. "Dan putusan terebut, sifatnya final dan mengikat," ujarnya.
Menurutnya, jika kubu Aburizal ingin menolak keputusan itu, seharusnya dilakukan sejak awal. Sebelum lahirnya keputusan Mahkamah Partai. Dan soal hak kepengurusan partai, pihaknya bisa menempuh jalur pengadilan, katanya.
"Dengan begitu, berarti Mahkamah Partai memang ditolak oleh Aburizal sejak awal," jelasnya.
Ia menambahkan, memang sulit menangani konflik kepengurusan internal jika tidak ada mufakat. Walaupun keputusannya mutlak 4-0, miisalnya, kata dia, pasti salah satu kubu akan tetap mencari kesalahan.
"Agar tidak berlarut dan menggangu, pengadilan harusnya tidak memproses tuntutan salah satu kubu," tandasnya.