REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascaputusan Kemenkumham yang menyatakan sebagai kepengurusan yang sah, kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono siap menggelar Musyawarah Daerah (Musda) untuk merombak struktur yang ada di daerah.
"Setelah keluarnya keputusan Kemenkumham, langkah selanjutnya yakni melakukan perombakan kepengurusan di tingkat daerah," ujar Wakil Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Sabil Rachman, Selasa (10/3).
Berdasarkan data kepengurusan para DPD, pada April mendatang ada beberapa ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang masa jabatannya telah berakhir dan ditunjuk pelaksana tugas (Plt).
"Kami juga mengimbau kalau ada pengurus DPD yang tidak mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung, maka kami akan mengambil langkah tegas. Berupa pemberhentian sementara," ancamnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Arfandi Idris mengaku belum mendapat informasi mengenai disahkannya kepengurusan Golkar Munas Ancol oleh Kemenkumham.
Sejauh ini, kata dia, kubu Aburizal Bakrie (ARB) masih melakukan upaya hukum lain berupa banding di pengadilan. Dia mengimbau kepada semua pihak untuk menunggu beberapa waktu.
"Kami menunggu saja informasi resminya. Siapapun yang disahkan, tidak ada masalah buat kami. Intinya, kami semua yang ada di daerah ini tunduk dan patuh pada aturan partai," ujarnya.