Rabu 11 Mar 2015 12:24 WIB

LPSK Tolak Beri Perlindungan kepada Pelapor Abraham Samad

Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan FL, pelapor dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Ketua KPK Non Aktif Abraham Samad. Penolakan dibuat lantaran pelapor tidak dapat membuktikan adanya ancaman kepada dirinya.

"Permohonan perlindungan yang bersangkutan FL ditolak," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (11/3).

 

Persyaratan perlindungan yang diberi LPSK, kata Edwin, harus sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban. Salah satunya adalah adanya ancaman kepada pelapor.

"Adanya ancaman merupakan salah satu syarat utama diberikannya perlindungan oleh LPSK",  kata Edwin.

 

Syarat lain diberikannya perlindungan, kata Edwin, adalah kasus tersebut merupakan prioritas kasus. Tindak pidana prioritas antara lain tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, pidana narkotika, terorisme, pelecehan seksual terhadap anak, dan pencucian uang.

"Kasus yang melibatkan FL tidak termasuk dalam tindak pidana prioritas kami", ujar Edwin.

 

Syarat lain yang tidak terpenuhi adalah status FL yang juga menjadi tersangka utama kasus tersebut. "Status tersangka utama menggugurkan permohonan FL", tegas Edwin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement