REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa Hukum Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Sirra Prayuna menegaskan, tidak ada suap alih fungsi lahan. Uang dari Gulat Medali Emas Manurung sejumlah Rp 1,5 miliar itu, kata dia, bukan suap dan uang sebesar tiga miliar tidak pernah diterima Annas.
Menurut Sirra, uang sejumlah Rp 1,5 miliar diberikan Gulat pada Annas bukan untuk menyuap. Akan tetapi, untuk mengurus alih fungsi lahan hutan yang akan dijadikan kebun sawit dan untuk mendorong para tokoh masyarakat, dan dosen, agar datang ke Menteri Kehutanan untuk mempercepat proses.
“Bukan untuk menyuap, tetapi untuk mengurus lahan agar dipercepat,” ujar Sirra saat ditemui usai persidangan pada Rabu (11/3). Hal ini juga diakui oleh terdakwa Annas Maamun.
Mengenai persaksian ketiga saksi, Sirra mengatakan, tidak setuju mengenai uang Rp 3 miliar yang diberikan Gulat. "Tiga miliar dalam bentuk apa? Juga tidak ada janji Gulat akan memberikan Rp 8 miliar pasa Annas," kata Sirra.
Saksi Triyanto yang merupakan ajudan Annas ketika menjabat sebagai Gubernur Riau dan Edi Ahmad Pimpinan Umum Koran Riau mengaku, dititipi amplop oleh Gulat untuk Annas. Namun, keduanya tidak mengetahui isi amplop tersebut.
Anggota Jaksa Penuntut Umun Irene Putri mengatakan, memang kesaksian Gulat berbelit-belit, tetapi pada akhirnya ia juga mengatakan yang benar setelah diingatkan dengan pasal 22. "Pernyataan saksi sudah bagus karena kasus ini kan tertangkap langsung," ujar Irene.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (17/3) dengan agenda menghadirkan para saksi. Annas didakwa dengan tiga hal. Pertama, dijerat pasal 12 huruf b Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena menerima uang senilai 166 ribu dollar AS atau setara dua miliar.
Kedua, Annas menerima uang Rp 500 juta dan dijerat pasal serupa. Ketiga, dijerat pasal 11 Undang-undang tipikor karena menerima uang senilai tiga miliar.