REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (11/9/2024).
Adapun enam terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Rivaldi Aditya Wardana. Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, mereka juga dihadirkan di ruang sidang, dengan mengenakan kemeja warna putih dan celana panjang warna hitam.
Dalam sidang lanjutan PK kali ini, terdapat dua agenda. Yakni, penyerahan novum atau bukti baru tertulis dan mendengarkan keterangan saksi. ‘’Jadi pada hari ini ada dua agenda, yang pertama kita akan menyerahkan bukti keterangan secara tertulis dari pada saksi-saksi novum,’’ ujar salah satu tim kuasa hukum para terpidana, Jan Sangapan Hutabarat.
Jan menjelaskan, bukti tertulis yang diserahkan kepada majelis hakim di antaranya adalah pencabutan keterangan dari Dede Riswanto mengenai adanya peristiwa pelemparan dan pengejaran yang dialami oleh Vina dan Eky, di Cirebon, pada 27 Agustus 2016 malam.
‘’Kemudian keterangan Adi dan Ismail, yang menerangkang bahwa mereka melihat peristiwa kecelakaan di Flyover Talun, yang diduga itu adalah Eky dan Vina,’’ katanya.
Jan mengatakan, hari ini pun pihaknya juga akan menghadirkan empat orang saksi fakta yang mengetahui keberadaan para terpidana pada malam kematian Vina dan Eky. Keempat saksi itu adalah Okta Rangga Pratama, Pramudya, Ahmad Saefudin dan Teguh Wijaya. ‘’Mereka akan menerangkan keberadaan mereka bersama lima terpidana pada malam Minggu, 27 Agustus 2016,’’ katanya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum para terpidana juga sedang berusaha mengumpulkan foto-foto peristiwa yang menimpa Vina dan Eky.