REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (11/9/2024).
Adapun enam terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Rivaldi Aditya Wardana. Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, mereka juga dihadirkan di ruang sidang, dengan mengenakan kemeja warna putih dan celana panjang warna hitam.
Dalam sidang lanjutan PK kali ini, terdapat dua agenda. Yakni, penyerahan novum atau bukti baru tertulis dan mendengarkan keterangan saksi. ‘’Jadi pada hari ini ada dua agenda, yang pertama kita akan menyerahkan bukti keterangan secara tertulis dari pada saksi-saksi novum,’’ ujar salah satu tim kuasa hukum para terpidana, Jan Sangapan Hutabarat.
Jan menjelaskan, bukti tertulis yang diserahkan kepada majelis hakim di antaranya adalah pencabutan keterangan dari Dede Riswanto mengenai adanya peristiwa pelemparan dan pengejaran yang dialami oleh Vina dan Eky, di Cirebon, pada 27 Agustus 2016 malam.