REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik yang menangani kasus wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW), Kombes Daniel Bolly Tifona mengatakan, pengacara BW yang hadir pada Rabu (11/3) sore WIB, melakukan protes karena surat pemanggilan pemeriksaan tidak sesuai dengan alamat.
Padahal, kata Daniel, alamat yang ditujukan oleh penyidik disesuaikan dengan SIM. "Berarti kalau salah, KTP dan SIM palsu," ujar Daniel di Bareskrim Polri, Rabu (11/3).
Daniel menegaskan, penyidikan atas BW berjalan terus. Panggilan selanjutnya akan dilakukan pada Selasa pekan depan. Menurutnya, BW bisa dijemput paksa jika tidak terdapat keterangan yang jelas.
Daniel menilai, upaya jemput paksa bisa dilakukan karena ada Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang mengatur. Dalam pasal tersebut BW bisa disebut mengganggu proses penyidikan.
Daniel juga membantah ada surat dari Plt KPK yang meminta pemeriksaan terhadap pimpinan KPK maupun pegawai dihentikan. "Dia orang hukum harusnya taat hukum, harusnya mau diperiksa, tadi dipanggil juga tak mau masuk," katanya.
Soal adanya surat dari Plt KPK juga dibantah penyidik Bareskrim, Viktor Edy Simanjuntak. Dengan tegas, Viktor mengaku tidak ada surat tersebut.
"Gak ada itu, proses tetap lanjut," singkatnya, sembari menuju mobil di Markas Bareskrim Polri.