REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri. Thayib merupakan buronan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2004 pada pos anggaran dana tak terduga senilai Rp 6,9 miliar.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Kombes Darmanto, membenarkan penangkapan terhadap Thayib. Darmanto mengaku, penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Ya benar, saya gak bisa sebutkan alamat detailnya yang pasti di kawasan Cempaka Putih," ujat Darmanto di Bareskrim, Rabu (11/3).
Saat ini, kata Darmanto, tersangka masih dilakukan cek kesehatan. Posisi tersangka juga masih dalam proses perjalanan ke Bareskrim.