REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Indonesia diharapkan menyiapkan tim kuasa hukum untuk melindungi 229 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman di luar negeri, kata seorang pengamat hukum internasional.
"Pemerintah harus dapat melindungi WNI dimanapun mereka berada, baik secara diplomasi maupun melalui jalur juridis formal," kata pengamat hukum internasional Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Suhaidi SH di Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/3).
Perlindungan dan pemberian bantuan hukum terhadap WNI tersebut, menurut dia, merupakan tanggung jawab Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar (Kedubes) dan Konsulat RI di luar negeri.
"Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk tetap melindungi WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri," ujar Suhaidi.
Dia menyebutkan, Pemerintah Indonesia harus belajar dengan Filipina mengenai usaha negara tersebut dalam memberikan perlindungan warganya yang berada di luar negeri. Sebab, selama ini Pemerintah Indonesia dianggap kurang maksimal memberikan perlindungan hukum bagi WNI yang bekerja dan tinggal di luar negeri.
"Hal seperti ini jangan sampai terjadi karena akan merugikan WNI yang berada di beberapa negara asing tersebut," kata mantan Pembantu I Dekan Fakultas Hukum USU.
Suhaidi menjelaskan, dari 229 WNI yang terancam hukuman tersebut, berada di Saudi Arabia, Malaysia, Tiongkok dan mereka terlibat kasus narkoba dan pembunuhan. Pemerintah Indonesia juga perlu melakukan pendekatan diplomatik terhadap negara tersebut agar WNI yang terancam hukuman mati itu dapat diberikan pengampunan.
Selain itu, agar WNI yang dihukum mati dapat dibebaskan, hal ini tergantung kepiawaian Pemerintah Indonesia dalam melakukan pendekatan dengan negara tersebut.
"Pemerintah Indonesia sudah banyak yang berhasil membebaskan WNI yang dihukum mati di Saudi Arabia. Hal ini merupakan suatu kebanggaan," katanya.
Data yang diperoleh menyebutkan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memperkirakan jumlah WNI yang berada di luar negeri mencapai 4,3 juta orang.