Kamis 12 Mar 2015 12:29 WIB
Kemenkuham Akui Kubu Agung

JK Persilakan Kubu Ical Ajukan Hak Angket

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat internal di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat internal di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie mengancam akan mengajukan hak angket atau hak melakukan penyelidikan terhadap Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, keputusan Menkumham Yasonna Laoly dinilai telah melanggar hukum dengan mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun kembali angkat bicara terkait persoalan internal Golkar yang tak kunjung selesai ini. Ia pun mempersilakan kubu Aburizal Bakrie untuk mengeluarkan hak angket.

"Boleh saja, hak angket kan hak menyelidiki, silahkan saja," kata Kalla di kantor pusat PLN, Jakarta, Kamis (12/3).

Kalla menilai upaya yang akan ditempuh oleh Kubu Ical ini wajar untuk mempertahankan posisinya dalam tubuh Partai Golkar. Kendati demikian, ia meminta agar seluruh proses hukum untuk dihormati.

"Itu bukan konflik, islah kan bermacam-macam, pastilah ada yang ingin mempertahankan posisi, semua proses hukum di hormati," terang Kalla.

Wapres pun meminta agar kedua kubu dalam partai berlambang pohon beringin itu untuk segera melakukan islah.

"Islah cepat-cepat lah," tambah dia.

Sebelumnya, sejumlah kader Partai Golkar pendukung Ical mengusulkan akan mengajukan hak angket terhadap keputusan Kemenkumham.

"Tadi ada usulan dari sejumlah perwakilan DPD, untuk mendesak pengajuan hak angket atas putusan Menkumham," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham dalam Rapat Konsultasi Nasional Partai Golkar di Jakarta, Selasa (11/03).

Kendati demikian, usulan tersebut belum menjadi keputusan final dan akan dikaji kembali. Sementara itu, politikus Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo menyatakan, Kemenkumham rawan terkena hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat.

Sebab, sikap Kemenkumham dinilai melanggar hukum dengan mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Hal ini merujuk pada UU 2/2011 tentang partai politik.

Dalam pasal 24, kata dia, disebutkan kalau Kemenkumham tak boleh mengesahkan kepengurusan parpol yang baru selama konflik internal belum selesai. Menurutnya, jika hal ini dibawa ke DPR, bisa saja kebijakan tersebut disikapi dengan hak angket, hak interpelasi, atau hak menyatakan pendapat.

Seperti diketahui, Menkumham Yassona, mengesahkan dan mengakui kepengurusan Golkar Munas Ancol, Selasa (10/3). Pengakuan itu menegaskan pemerintah hanya mengakui Agung Laksono sebagai ketua umum partai, meskipun belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atas kepengurusan Golkar itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement