REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi penggunaan dana kampanye para calon pemimpin daerah pada saat Pilkada. Peraturan tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan KPU yang diujipublikkan terkait dana kampanye Pilkada serentak 2015 mendatang.
Anggota Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan mengacu pada perubahan Undang-undang No 1 Tahun 2015, batasan tidak hanya diberlakukan untuk penerimaan dana kampanye melainkan juga penggunaan dana selama kampanye. "Teks di UU disebutkan mengenai pembatasan dana, yakni biaya yang digunakan untuk melakukan kegiatan pembiayaan kegiatan," ujar Ida di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Menurutnya, pembatasan biaya kampanye ini disesuaikan dengan rumus jumlah pemilih dibagi cakupan/luas wilayah dikalikan standar biaya di masing-masing daerah. Sehingga, dana kampanye yang digunakan masing-masing calon di daerah berbeda jumlahnya.
"Misalnya jumlah pemilih di daerah sebanyak 1,5 juta pemilih, jumlah kecamatan 30 serta indeks biaya pertemuan Rp 500 ribu, maka akan menghasilkan dana kampanye sebesar Rp 15 miliar, dana itu tidak boleh lebih bagi pasangan calon di daerah tersebut," ujarnya.
Untuk pengawasan terhadap besaran dana kampanye yang ditentukan tersebut, Ida mengatakan bisa dilihat dari laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang akan diserahkan para calon. "Kontrolnya bisa kita liat dan patuh pada hasil audit. Dana kampanye itu sudah ada UU (undang-undang) yang mengatur," ujar Ida.
Sementara untuk besaran penerimaan kampanye seperti yang diatur dalam perubahan UU tersebut antara lain pembatasan penerimaan dana kampanye yakni untuk perseorangan paling banyak Rp 50 juta dan badan hukum swasta paling banyak Rp 500 juta.
"Dalam uji publik ini, sangat menarik, ada ekspektasi lebih dari norma yang ada dalam UU, kalau ada pembatasan ya kalau bisa dua-duanya, harapanya ada balancing, aspirasi ini jadi bahan kami," ujarnya.