Kamis 12 Mar 2015 22:45 WIB

Australia Tawarkan Biayai Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Duo Bali Nine

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Upaya Pemerintah Australia menghentikan eksekusi mati bagi duo Bali Nine terus dilakukan. Pemerintah Federal Australia menawarkan untuk membayar biaya penjara seumur hidup di Indonesia bagi Chan dan Sukumaran, jika Presiden Jokowi menyelamatkan nyawa mereka.

Hal ini terungkap bahwa Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, menulis surat kepada Menlu Indonesia seminggu yang lalu. Dia mengajukan tawaran itu, jika permohonan pengampunan Australia lainnya ditolak.

Menlu Bishop mengatakan, ia belum menerima respons terhadap permintaan itu.

"Kami tak sedikitpun mengecilkan tingkat keparahan dari kejahatan yang mereka lakukan. Kami memahami keseriusan penyelundupan narkoba,” jelasnya baru-baru ini.

Ia menyambung, "Namun, kedua pemuda ini, kini, sudah di penjarakan selama 10 tahun, [mereka] melakukan rehabilitasi yang luar biasa, mereka adalah panutan bagi narapidana lain di penjara yang ingin menebus kejahatan mereka, dan mereka berdua tulus dan sangat menyesal."

Menlu Bishop mengatakan, Australia tak mendikte Indonesia apa yang harus dilakukan, tapi bertanya "dengan cara yang paling terhormat".

Ketika ditanya apakah ia akan meminta diberlakukannya metode alternatif atas eksekusi pasangan itu jika pengajuan penjara seumur hidup ditolak, Menlu Australia ini mengatakan, usahanya terfokus untuk menyelamatkan nyawa kedua terpidana itu.

"Saya memfokuskan semua usaha saya untuk menunda eksekusi dan hingga kami diberi waktu atau tanggal eksekusi, kami akan terus menganggap bahwa ada harapan," ungkapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement