REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono, membuat kader dan pengurus DPD I Partai Golkar (PG) di Lampung terbelah.
Plt Ketua DPD I Partai Golkar Lampung (kubu Agung Laksono), Heru Sambodo mengatakan banyak kader DPD I kubu Ical mulai berpikir pindah ke kubu Agung Laksono, setelah keluarnya surat dari Kemenkumham.
"Sudah banyak yang ingin merapat ke kubu Agung," katanya, Kamis (12/3).
Ia melanjutkan, pihaknya akan memperkuat kepengurusan DPD I PG Lampung setelah keluarnya surat Menkumham. Heru mengatakan nama-nama yang akan masuk kepengurusan DPD I PG Lampung masih dalam pembahasan.
"Yang jelas, nama-nama koordinator daerah kabupaten/kota akan masuk dalam jajaran pengurus," ujarnya.
Sementara Ketua DPD I Partai Golkar Lampung kubu Ical, Alzier Dianis Thabranie menilai dualisme kepengurusan di partai itu belum selesai.
Untuk itu, ia berharap semua pihak kader dan pengurus PG Lampung untuk menahan diri, tidak bertindak dan bersikap berlebihan menyikapi surat Menkumham tersebut.
Ia mengatakan DPD PG Lampung perlu meluruskan persoalan ini agar tidak terjadi pembiasan dan manipulasi informasi di kalangan kader dan pengurus.
Alzier menegaskan surat Menkumham yang dinilai menguatkan dan mengesahkan PG versi Munas Ancol adalah informasi dan tafsir yang keliru.
Menurutnya, DPP PG sudah mngambil langkah hukum dengan mendaftarakan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menambahkan sampai kini, DPD I dan II PG se-Lampung tetang mengakui dan tunduk dengan DPP PG versi Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.