Kamis 12 Mar 2015 19:25 WIB

Polri: Hak Denny Indrayana Menolak Diperiksa

Rep: C67/ Red: Bayu Hermawan
Guru Besar UGM Denny Indrayana.
Foto: Antara
Guru Besar UGM Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Denny Indrayana menolak memberikan keterangan lebih banyak saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Hal tersebut karena saat diperiksa Denny tidak diizinkan didampingi kuasa hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto menjelaskan standar operasional (SOP) yang ada di Bareskrim Polri memang seperti itu. Hal tersebut karena status Denny Indrayana masih sebagai saksi.

"Dia kan saksi, SOP di Bareskrim, KPK juga tidak perlu didampingi kuasa hukum. Kalau dia tidak mau diperiksa itu hak dia," ujarnya di Mabes Polri, Kamis (12/3).

Rikwanto melanjutkan, berbeda jika Denny bersatus sebagai tersangka. Jika tidak menggunakan kuasa hukum dalam pemeriksaan apakah menguntungkan atau tidak. Akan tetapi, kata Rikwanto, Denny sudah memenuhi kewajibannya dengan memenuhi panggilan.

Sebelumnya, kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan, kuasa hukun telah berusaha agar penyidik membolehkan kliennya didampingi.

Heru mengacu kepada Perkap nomor 8 tahun 2009 pasal 27 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka penyidik harus memperbolehkan.

Namun, penyidik tetap tidak mengizinkan karena mengaku sudah sesuai dengan SOP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement