Kamis 12 Mar 2015 20:01 WIB

KPK Tahan Anak Buah Alex Noerdin Terkait Korupsi Wisma Atlet

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Israr Itah
Rizal Abdullah
Foto: ANTARA/Nila Fu'adi
Rizal Abdullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal Abdullah. Ia diduga melakukan penggelembungan harga hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 25 miliar.

Rizal keluar gedung KPK setelah delapan jam diperiksa oleh penyidik. Dengan mengenakan seragam oranye khas tahanan lembaga antikorupsi tersebut, Rizal keluar dan memasuki mobil tahanan tanpa sepatah kata pun. Dia tetap menuju mobil tahanan dengan merangsek kerumunan wartawan yang ada di depannya.

Pengacara Rizal, Arief Ramdhan mengatakan tidak ada keterlibatan dari Alex Noerdin dalam kasus Wisma Atlet yang menjerat kliennya. Menurut Arief, politikus Golkar itu hanya memberikan Surat Keputusan (SK) penunjukan Rizal sebagai ketua komite pelaksana proyek.

"Kalau klien kami langsung (menerima) dari El Idris dan itu sudah terbukti, Rp 400 juta dari beliau, nggak ada bilang itu buat AN (Alex Noerdin)," ujarnya di gedung KPK, Kamis (12/3).

Rizal merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Saat pengerjaan proyek Rizal menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan dan juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.

Rizal diduga melakukan penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 25 miliar. Dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat sejumlah pihak yakni Nazaruddin, Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.

KPK menyangka Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement