REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan menuai banyak kontra. Bahkan Koalisi Penegak Konstitusi sudah menggugat perpres tersebut ke Mahkamah Agung.
Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan penerbitan peraturan tersebut berdampak pada komplikasi pengaturan dengan menteri-menteri yang lain.
"Tidak mungkin tidak ditemukan komplikasi manajerial dengan menteri yang lain," ujar Margarito kepada ROL, Kamis (12/3).
Penerbitan perpres ini dimaksudkan menambah kewenangan Kantor Staf Kepresidenan sehingga dapat ikut mengendalikan program prioritas pemerintah. Untuk memastikan program berjalan sesuai visi misi
Presiden, Luhut bisa membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian. Kebijakan tersebut menjadi polemik karena dianggap membatasi kewenangan institusi yang lain.