REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta, memperuncing konflik di internal partai berlambang pohon beringin itu. Bahkan, Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR mengancam akan mengajukan hak angket.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Makassar, Aminuddin Ilmar mengatakan putusan Menkumham mengakui kubu Agung Laksono sebagai pihak yang sah seharusnya tidak dipolitisasi. Menurutnya, Kemenkumham tidak boleh untuk tidak melakukan pengesahan.
"Hal ini jangan dibawa ke ranah politisasi. Kalau pemerintah tidak memutuskan disangka membiarkan. Giliran memutuskan dibilang mengintervensi dan memihak," katanya kepada Republika, Jumat (13/3).
Menurutnya, sikap Kemenkumham yang memutuskan mengesahkan salah satu pihak dari kubu Golkar adalah tindakan biasa dan wajar. Karena hal itu memang harus diputuskan berdasarkan alasan dan landasan dasar yang jelas.
"Kalau terus berkutat dengan persoalan politik dan hukum, kapan akan selesai masalahnya," katanya.
Meskipun begitu, Kemenkumham juga berpeluang merevisi keputusannya. Hal itu nantinya dilandasi oleh putusan Hakim di pengadilan yang sedang ditempuh kubu Aburizal Bakrie.
"Kemenkumham juga harus tunduk pada putusan pengadilan tersebut kalau putusannya berbeda dengan mereka," ucapnya.