Jumat 13 Mar 2015 20:47 WIB

Dimyati: Hukum Parpol Hanya Bisa Ditegakkan Presiden Jokowi

Rep: C82/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sekjen PPP hasil muktamar Jakarta, Ahmad Dimyati Natakusumah.
Foto: Republika/Wihdan H
Sekjen PPP hasil muktamar Jakarta, Ahmad Dimyati Natakusumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Merah Putih (KMP) berencana akan menggulirkan hak angket kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Langkah tersebut akan diambil lantaran keputusan Yasonna yang mengesahkan Golkar versi Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono dan PPP versi Munas Surabaya yang diketuai Rohamurmuziy.

Sekjen PPP versi Munas Jakarta Dimyati Nata Kusuma mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Yasonna telah keluar dari aturan yang ada. "Apa yang dilakukan Menkumham itu bentuk kesewang-wenangan," kata Dimyati saat menggelar konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/3).

Dimyati mengatakan, Yasonna seharusnya melaksanakan tugasnya sebagai pengayom. Sikap yang diambil Yasonna tersebut, lanjutnya, telah menciderai kepercayaan publik, termasuk parpol di Indonesia.

"Kami hanya percaya, hukum akan benar ditegakkan dalam masalah parpol oleh Presiden Jokowi. Hanya Jokowi yang bisa mengislahkan dan memutuskan yang terbaik untuk parpol, khususnya PPP," kata Dimyati lagi.

Lebih lanjut, Dimyati mengatakan, jika tidak ada langkah perbaikan yang diambil, maka beberapa fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) akan menggunakan hak mereka.

"Kalau tidak ada koreksi terhadap PPP dan Golkar, maka kami akan menggunakan hak kami sebagai anggota DPR, yaitu hak angket," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement