Sabtu 14 Mar 2015 05:45 WIB

Remisi Koruptor, Pukat UGM: Menkumham Sesat Pikir

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat tiba di ruang pimpinan MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat tiba di ruang pimpinan MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menolak rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Direktur Pukat UGM, Oce Madril mengatakan, PP tersebut telah sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi. Tidak ada yang perlu direvisi dari aturan tersebut. Sebab, kata dia, PP tersebut tidak melanggar hukum dan sejalan dengan instrumen nasional terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Itu (PP Nomor 99 Tahun 2012) sesuai visi agenda nasional dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kalau diubah justru menentang itu semua,” katanya saat dihubungi Republika, Jumat (13/3) malam.

Menurutnya, tidak ada perlakuan diskriminatif dalam PP tersebut. Setiap koruptor berhak mendapat remisi jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan di antaranya jika menjadi justice collaborator. Hal itu telah diatur di dalamnya.

PP tersebut, lanjut dia, dilahirkan untuk memperketat remisi bagi para koruptor. Jika Yasonna Laoly berencana menghapusnya, Oce menilai ada agenda terselubung dari Menteri Hukum dan HAM itu untuk melindungi para koruptor. Kalau seperti itu, Yasonna justru bersikap diskriminatif.

“Yasonna cara berpikirnya diskriminatif, dia sesat pikir,” ujarnya.

Sebelumnya, Yasonna berencana merevisi peraturan mengenai remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi. Dia menilai, pembatasan remisi terhadap narapidana korupsi tidak sesuai dengan prinsip pemasyarakatan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement