Senin 16 Mar 2015 15:32 WIB
Nikah Siri Online

LDNU: Nikah Siri Online Haram

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi: nikah siri
Ilustrasi: nikah siri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini fenomena nikah siri secara online tengah marak. Dalam satu kasus, nikah siri secara online bisa dilakukan via Skype antara penghulu di seberang lautan dengan calon pasangan nikah siri. Jadi penghulu dan calon pasangan nikah siri tidak perlu bertemu.

Ketua Lembaga Dakwah NU Zaki Mubarok mengatakan, penghulu yang asli berasal dari Departemen Agama tidak mungkin mau menikahkan orang secara siri. "Apalagi menikahkan siri secara online via Skype, pasti tidak mau," katanya, Senin, (16/3).

Apalagi, ujar dia, hukum nikah siri itu  haram. Alasannya, Nabi Muhammad  memerintahkan agar saat menikah diberikan walimah dan diumumkan ke banyak orang.

Sementara, nikah siri biasanya dilakukan diam-diam. Status perempuan yang dinikahi sering tidak jelas, apakah janda, gadis, atau perempuan yang sudah punya suami.

"Dalam nikah siri, bisa jadi orang yang sudah punya suami malah dinikahkan dengan pria lain. Ini terjadi karena sering tak jelas status orang yang akan dinikahkan secara siri," kata dia.

Makanya, ujar dia, tidak usah melakukan nikah siri. Sebab nikah siri itu haram, termasuk nikah siri via online juga haram. Nikah siri, baik secara langsung maupun online lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement