Senin 16 Mar 2015 17:15 WIB
Remisi koruptor

2014, Koruptor Dihukum Penjara Rata-Rata Hanya 36 Bulan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Boneka Narapidana Koruptor (ilustrasi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Boneka Narapidana Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukuman terhadap terdakwa korupsi dinilai masih terlalu ringan. Pada 2014, vonis untuk koruptor rata-rata hanya dua tahun delapan bulan (36 bulan). Vonis rendah untuk para koruptor ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan, pada tahun 2014 setidaknya ada 480 terdakwa yang diadili pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Dari jumlah tersebut, sebanyak 437 terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.

"Tapi dari jumlah itu, vonis ringan masih menjadi vonis yang paling banyak diberikan hakim," katanya dalam keterangan resminya di kantor ICW, Senin (16/3).

Emerson menjelaskan, dari 437 terdakwa yang divonis bersalah, sebanyak 371 dijatuhi hukuman kurang dari empat tahun atau masuk dalam kategori vonis ringan. Untuk vonis sedang sebanyak 60 terdakwa. Dan hanya lima orang yang mendapat vonis berat atau di atas 10 tahun.

Menurutnya, kategori itu didasarkan pada pertimbangan bahwa hukuman minimal penjara dalam Pasal 3 UU Tipikor adalah empat tahun penjara. Sehingga hukuman di bawah empat tahun masuk dalam kategori ringan. Sedangkan vonis kategori sedang yakni empat hingga 10 tahun. Sementara di atas 10 tahun dikategorikan berat.

Secara umum, kata Emerson, rata-rata putusan pengadilan tipikor pada tahun 2014 tidak berbeda jauh dengan tahun 2013. Rata-rata hukuman bagi koruptor pada tahun 2013 yakni dua tahun 11 bulan. Sementara tahun 2014 yaitu dua tahun delapan bulan. Vonis ini dinilai belum berpihak terhadap semangat pemberantasan korupsi.

"Rata-rata putusan tersebut masuk kategori ringan, tidak akan menjerakan terdakwa dengan maksimal," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement