REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil menjelaskan, untuk menghindari adanya kredit macet, sistem dana yang diberikan merupakan dana pinjaman.
Selain itu, meskipun pengajuan pinjaman bisa dilakukan perorangan, akan tetapi harus ada community guarantee sebagai jaminan.
Jadi, setiap yang melakukan pinjaman harus bisa dipertanggungjawabkan secara berkelompok yang terdiri dari 10 orang. "Per kelompok ini meminjam bersama-sama. Satu mandeg, sembilan bertanggung jawab," ujarnya.
Kredit murah yang diprogramkan Pemerintah Kota Bandung ini hanya untuk keperluan usaha bukan lainnya. Syarat yang diajukan pun cukup mudah, di antaranya harus memiliki KTP Kota Bandung. Persyaratan lainnya ialah mempunyai usaha yang sudah berjalan.
Jika belum memiliki usaha, peminjam dana harus memiliki business plan yang meyakinkan untuk diajukan. Seletahnya, tim dari Pemerintah Kota Bandung akan melakukan verifikasi. Ridwan juga menjelaskan, pinjaman yang bisa diajukan untuk kredit ringan ini bervariatif, mulai dari Rp 20-30 juta.
Ide diadakannya program kredit ringan ini, kata Ridwan, karena ia mendapat banyak keluhan dari masyarakat yang terbelit hutang dengan rentenir. Salah satunya, hampir 70 persen PKL di Cicadas terbelit hutang dengan rentenir.
Dengan perputaran Rp 3 juta, para PKL itu harus membayar hutang dengan bunga 30 persen. Karena itu, Pemerintah Kota Bandung ingin membuat sebuah program kredit yang pengajuannya semudah rentenir, tetapi dengan bunga ringan sehingga tidak memberatkan warga Kota Bandung.