REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, maraknya tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan karena kesalahan KPK sendiri. Lembaga antikorupsi itu dinilai tidak tegas dalam memutuskan upaya hukum lanjutan pascapenolakan kasasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan, sejak awal pimpinan KPK gamang dalam mengambil langkah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ketidakpastian ini membuat tersangka semakin bebas mengajukan gugatan praperadilan.
"Kalau banyak yang ajukan praperadilan ya jangan salahkan (tersangka)," katanya di kantor ICW, Senin (16/3).
Selain itu, kata dia, Mahkamah Agung (MA) juga harus segera bersikap atas polemik yang terjadi. Putusan dari Pengadilan Negeri Purwokerto yang menolak gugatan praperadilan menjadikan adanya standar ganda terkait sah tidaknya status tersangka sebagai obyek gugatan.
"MA harus segera memutuskan, karena ini menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya.