Selasa 17 Mar 2015 15:24 WIB

PT Pos Targetkan 20 Persen Karyawan Disertifikasi

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Satya Festiani
Logo PT Pos Indonesia
Logo PT Pos Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,‎ BANDUNG -- PT Pos Indonesia bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menandatangani MoU dengan Yayasan Pendidikan Bhakti Pos Indonesia (YPBPI). Ini dilakukan, untuk uji kompetensi bidang keahlian pos. Sekaligus, meresmikan tempat uji kompetensi (TUK). PT Pos, menargetkan 20 persen karyawan nantinya bisa disertifikasi.

‘’Dari  29 ribu karyawan, kami menargetkan 20 persen karyawan bisa disertifikasi. Ya, bisa diusulkan lima persen dulu,’’ ujar Direktur SDM PT Pos Indonesia, Febryanto, kepada wartawan usai meresmikan Tempat Uji Kompetensi Bidang Keahlian Pos, Selasa (17/3).

Saat ini, menurut Febryanto, pemerintah sedang merancang sistem penerapan standar kompetensi kerja Indonesia. PT Pos Indonesia, akan mengaplikasikan system itu di Kantor Pos Bandung ini.

‘’Kantor pos ini, jadi kantor tempat pertama yang ditunjuk sebagai tempat uji kompetensi dalam penerapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI),’’ katanya.

Febryanto mengatakan, tempat uji kompetensi ini untuk  internal PT Pos saja. Total karyawan saat ini, ada 29 ribu orang. Yakni, 20 ribu  sebagai karyawan organik dan 9 ribu outsourcing.  Karyawan, belum memiliki SKKN jadi akan standar kompetisi  belum. Makanya ini yang akan mulai disertifikasi. Selain di Bandung, beberapa tempat akan dibuat juga tempat uji kopetensi.

‘’Kami membuat  di Kantor Pos Sarijadi, Supratman dan tempat lainnya. Ini juga, berkaitan dengan rencana  PT Pos mengembangkan learning centre,’’ katanya.

Uji kopetensi ini, kata dia, akan diterapkan untuk kurir dan logistik baru nanti ke divisi yang lain. Ini harus dilakukan, seiring dengan perubahan pemanfaatan teknologi informasi dan subtitusi elektronik, kompetisi dan aliansi global serta tuntutan pelanggan.

Menurut Kepala Badan Litbang dan SDM Kominfo yang juga menjabat Komisaris Utama PT Pos Basuki‎ Yusuf Iskandar, Peraturan Menteri tentang SKKNI diharapkan tahun ini keluar. Karena, lembaga sertifikasi sangat diperlukan. Tapi, lembaga tersebut tak boleh berasal dari pemerintah. ‘’Ini masih langka jadi kita mendorong perusahaan mensertifikasi pegawainya sendiri,’’ katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement